Akhir-akhir ini rakyat Indonesia dikejutkan dengan
siaran di media masa yang menyelenggarakan acara yang bertajuk agar tidak GolPut.
Pandangan tersebut bagi hukum negara tidak ditentangkan, karena memilih
merupakan hak setiap pribadi masyarakat. Kemudian umat Islam juga dikejutkan
dengan fatwa MUI Padang Panjang tahun 2009 yang menyatakan “GolPut itu haram”.
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa rakyat
Indonesia banyak yang melakukan GolPut (Golongan Putih) ketika pemilihan umum.
Faktanya dari tiap-tiap TPS pada pemilihan umum tidak dalam jumlah sedikit yang
melakukan GolPut. Secara umum ada yang menyikapi bahwa itu tidak bermasalah
baginya dan bangsa Indonesia, karena dampaknya tidak begitu ia rasakan. Akan
tetapi, bagaimana dengan hukum Islam?
Untuk menjawab ini, paling tidak ada 3 hukum Islam
yang paling dekat, yaitu:
1. Sumber Al-Quran
Dalam surat
an-Nisa’ ayat 58 menyebutkan:
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya....
Mengutip pendapat Prof. Nashr Farid Washil, Mantan Mufti Mesir, yang
menyatakan bahwa agar terpilinya pemimpin yang baik, maka umat islam
mendapatkan amanat untuk mewujudkannya. Tentunya, semua itu akan terwujud, jika
umat islam ikut andil dalam mensuskeskan pemilu. Bagaimana mungkin bangsa ini
akan baik, jika masyarakatnya sendiri tidak ikut andil dalam sistem?
2. Hadis Nabi
Rasulullah Shallahu
‘Alaihi wa-Sallam bersabda:
إِذَا
ضُيِّعَتْ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ، قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. ((رواه البخاري))
Artinya:
“Apabila amanah telah disia-siakan,
maka tunggulah saat-saat kehancuran.” Salah seorang bertanya: “Bagaimana bentuk
menyia-nyiakan amanah itu wahai Rasulullah?” Beliau pun bersabda: “Apabila
urusan itu diserahkan (dipercayakan) kepada orang yag bukan ahlinya, maka
tunggulah kehancuran.”
(HR. Bukhari).
GolPut tersebut dapat
memberikan dampak pada pemilihan pemimpin yang tidak kompeten di bidangnya.
Ingatkah saudara dengan kisah sahabat Rasulullah yang bernama Abu Bakar Ash-Shiddiq?
Ketika itu, Umar bin Khattab mamanggil Abu Bakar Ash-Shiddiq karena ia
mendapatkan berita bahwa petinggi-petinggi Anshar sedang memilih khalifah. Saat
itu juga, keduanya segera mendatangi tempat tersebut meski jenazah Rasulullah
segera diselenggarakan.
3. Kaidah Fikih
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار
Artinya:
“Tidak ada
bahaya dan tidak boleh membahayakan”
Kaidah ini
sudah sangat populer di kalangan Fuqaha dan ahli fikih bahwa
kemashlah}atan adalah hal yang paling utama. Ada banyak dampak negatif ketika
umat GolPut. Diantaranya yang pertama adalah ketika angka GolPut tersebut lebih
dari 50%, maka secara otomatis pemilu tidak sah. Itu artinya pemilu harus
diulang kembali. Sementara untuk pemilu tersebut membutuhkan dana yang begitu
besar. Apa jadinya jika dana besar harus dikeluarkan dua kali?
Dari
hal ini, dapat dipahami agar umat ini bisa lebih cerdas dalam memahami hukum
Islam. Walaupun MUI pusat belum menetapkan GolPut itu haram, tetapi melihat
pertimbangan mashlahat dan mudharat, baik dan buruk, itu semua menyimpulkan
bahwa masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam mewujudkan bangsa Indonesia
yang thayyibatun wa-Rabbun Ghafur.
Bisa jadi faktor yang
mendorong umat GolPut adalah ragu dalam memilih pemimpin, maka untuk saat ini
jangan ragu lagi, karena agama telah memberi solusi, diantaranya:
a)
Pilihlah pemimpin yang lebih kuat dan amanah, sebagimana
Allah Subhanahu wa-Ta‘ala berfirman dalam al-Quran surat
al-Qashash ayat 26, kisah Nabi musa yang dipilih oleh Nabi Syu‘aib menjadi
pengembala ternaknya:
Artinya:
Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
b) Jika
pada para calon pemimpin tersebut terdapat kecacatan atau keburukan, maka
pilihlah dia yang keburukannya sedikit, karena kaidah hukum Islam mengatakan “bahaya
yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar