Jumat, 20 Juni 2014

Bahaya GolPut

Bahaya GolPut[1]
Akhir-akhir ini rakyat Indonesia dikejutkan dengan siaran di media masa yang menyelenggarakan acara yang bertajuk agar tidak GolPut. Pandangan tersebut bagi hukum negara tidak ditentangkan, karena memilih merupakan hak setiap pribadi masyarakat. Kemudian umat Islam juga dikejutkan dengan fatwa MUI Padang Panjang tahun 2009 yang menyatakan “GolPut itu haram”.
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa rakyat Indonesia banyak yang melakukan GolPut (Golongan Putih) ketika pemilihan umum. Faktanya dari tiap-tiap TPS pada pemilihan umum tidak dalam jumlah sedikit yang melakukan GolPut. Secara umum ada yang menyikapi bahwa itu tidak bermasalah baginya dan bangsa Indonesia, karena dampaknya tidak begitu ia rasakan. Akan tetapi, bagaimana dengan hukum Islam?
Untuk menjawab ini, paling tidak ada 3 hukum Islam yang paling dekat, yaitu:
1.      Sumber Al-Quran
Dalam surat an-Nisa’ ayat 58 menyebutkan:
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya....
Mengutip pendapat Prof. Nashr Farid Washil, Mantan Mufti Mesir, yang menyatakan bahwa agar terpilinya pemimpin yang baik, maka umat islam mendapatkan amanat untuk mewujudkannya. Tentunya, semua itu akan terwujud, jika umat islam ikut andil dalam mensuskeskan pemilu. Bagaimana mungkin bangsa ini akan baik, jika masyarakatnya sendiri tidak ikut andil dalam sistem?
2.      Hadis Nabi
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa-Sallam bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتْ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ، قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. ((رواه البخاري))
Artinya:
“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat-saat kehancuran.” Salah seorang bertanya: “Bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanah itu wahai Rasulullah?” Beliau pun bersabda: “Apabila urusan itu diserahkan (dipercayakan) kepada orang yag bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari).
GolPut tersebut dapat memberikan dampak pada pemilihan pemimpin yang tidak kompeten di bidangnya. Ingatkah saudara dengan kisah sahabat Rasulullah yang bernama Abu Bakar Ash-Shiddiq? Ketika itu, Umar bin Khattab mamanggil Abu Bakar Ash-Shiddiq karena ia mendapatkan berita bahwa petinggi-petinggi Anshar sedang memilih khalifah. Saat itu juga, keduanya segera mendatangi tempat tersebut meski jenazah Rasulullah segera diselenggarakan.
3.      Kaidah Fikih
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار
Artinya:
“Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan
Kaidah ini sudah sangat populer di kalangan Fuqaha dan ahli fikih bahwa kemashlah}atan adalah hal yang paling utama. Ada banyak dampak negatif ketika umat GolPut. Diantaranya yang pertama adalah ketika angka GolPut tersebut lebih dari 50%, maka secara otomatis pemilu tidak sah. Itu artinya pemilu harus diulang kembali. Sementara untuk pemilu tersebut membutuhkan dana yang begitu besar. Apa jadinya jika dana besar harus dikeluarkan dua kali?

Dari hal ini, dapat dipahami agar umat ini bisa lebih cerdas dalam memahami hukum Islam. Walaupun MUI pusat belum menetapkan GolPut itu haram, tetapi melihat pertimbangan mashlahat dan mudharat, baik dan buruk, itu semua menyimpulkan bahwa masyarakat Indonesia harus ikut serta dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang thayyibatun wa-Rabbun Ghafur.
Bisa jadi faktor yang mendorong umat GolPut adalah ragu dalam memilih pemimpin, maka untuk saat ini jangan ragu lagi, karena agama telah memberi solusi, diantaranya:
a)      Pilihlah pemimpin yang lebih kuat dan amanah, sebagimana Allah Subhanahu wa-Ta‘ala berfirman dalam al-Quran surat al-Qashash ayat 26, kisah Nabi musa yang dipilih oleh Nabi Syu‘aib menjadi pengembala ternaknya:
Artinya:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". 
b) Jika pada para calon pemimpin tersebut terdapat kecacatan atau keburukan, maka pilihlah dia yang keburukannya sedikit, karena kaidah hukum Islam mengatakan “bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar”.  

[1]Ditulis oleh Muhammad Isya, e-mail: muhamadisya92@gmail.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar